Rabu, 04 November 2015

Undang-Undang Informasi dan Informasi Elektronik

Undang-Undang Informasi dan Informasi Elektronik

Undang-undang informasi adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana dalam undang-undang yang berlaku.
Informasi elektronik adalah salah satu sekumpulan data elektronik tetapi tidak terbatas tulisan, suara, gambar, peta, dan lain-lain yang telah diolah yang memiliki arti.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE)
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE)
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 dan Pasal 14 UU ITE)
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE)

Perbuatan yang dilarang yang diatur dalam UU ITE,antara lain:
1. Konten ilegal (Pasal 27,Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. Akses ilegal (Pasal 30)
3. Intersepsi ilegal (Pasal 32 UU ITE)
4. Gangguan terhadap data (Pasal 32 UU ITE)
5. Gangguan terhadap sistem (Pasal 33 UU ITE)
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (Pasal 34 UU ITE)

0 komentar:

Posting Komentar